Mengenal PPJK, Penyedia Jasa Pengurusan Kepabeanan
Jika kita ingin melakukan transaksi perdagangan dari atau ke luar negeri, yakni impor dan ekspor, tentunya kita perlu mengurus kepabeanan. Namun, bagaimana jika kita tidak mengerti tentang kepabeanan? Atau, katakanlah kita paham soal kepabeanan, namun tak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, apa yang harus dilakukan?
Ketika keadaan di atas dialami oleh seseorang, saat itulah jasa PPJK diperlukan.
Apa sih, PPJK itu?
PPJK adalah kependekan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Sesuai namanya, PPJK membantu para eksportir maupun importir yang akan mengurus kewajiban kepabeanan. Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir/importir yang diwakilinya.
Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tatacara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.
Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.
Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Nomor Pokok PPJK bisa didapatkan dengan melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Sekalipun ada peraturan baru dalam PMK Nomor 59/PMK.04/2014, namun NPPPJK yang lama tetap berlaku.
Nomor Pokok PPJK berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai ada pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang biasanya karena hal-hal khusus dan luar biasa. Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip seperti akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini yang menjadi dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.
Mengapa harus PPJK?
Seperti yang telah dijelaskan di awal, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan, waktu dan tenaga untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanannya sendiri. Customs clearance, alias proses penyelesaian kewajiban kepabeanan, bisa menjadi kegiatan yang melelahkan dan merepotkan bagi pihak yang belum terbiasa dengan kepabeanan. Apalagi, kegiatan ini harus dilakukan setiap kali perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang.
Berbeda dengan PPJK, mereka akan mampu menyelesaikan kewajiban kepabeanan dengan mudah, cepat, dan efisien karena memang telah lama dan terbiasa bergelut di bidang tersebut. Tentunya hal ini akan menghemat waktu dan tenaga perusahaan untuk hal-hal lain yang bermanfaat.
Namun, jika perusahaan ingin mengurusi sendiri kewajiban kepabeanannya, tentu tidak masalah. Bisa dengan meminta bantuan PPJK hanya untuk asistensi atau pendampingan pada beberapa customs clearance pertama, lalu setelah itu perusahaan eksportir/importir sendiri yang menyelesaikannya.
Bagaimana memilih PPJK yang baik?
Yang pertama tentu legalitas. Calon pengguna jasa PPJK bisa mengecek melalui situs Beacukai untuk mengetahui apakah PPJK yang akan disewanya sudah berpayung hukum atau belum. Jika sudah, tinggal mencari track record atau jejak kinerja PPJK tersebut selama ini.
Sebaiknya, pilih PPJK yang memiliki kejelasan dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Juga, PPJK yang mempunyai keterbukaan informasi serta cepat tanggap pada klien. Kemampuan PPJK saat menyelesaikan masalah di lapangan juga patut dipertimbangkan.
Terakhir, sebaiknya pilih PPJK yang jelas dan gamblang soal biaya-biaya yang timbul saat pengurusan kewajiban kepabeanan. PPJK tak ada bedanya dengan perusahaan penyedia jasa yang lain, tentu ada celah-celah untuk hal-hal yang tidak diinginkan jika calon klien tidak cermat dalam memilih.
Demikian sekilas tentang Apa itu PPJK, jika butuh PPJK yang bisa dipercaya untuk wilayah Surabaya untuk membantu proses kegiatan baik ekspor maupun impor Anda, silahkan menghubungi Kami.